PROSUMUT –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengklaim bakal menerbitkan 100.000 Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia di bawah 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain mengatakan, saat ini salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan sedang menyusun tahapan lelang untuk pengadaan blanko KIA.
“Pengadaan 100.000 blanko KIA sedang dalam tahap proses lelang. Kalau sudah selesai kita akan berikan KIA kepada warga Medan
yang berusia di bawah 17 tahun,” ujar Zulkarnain, Rabu 20 Maret 2019.
Kata dia, beberapa daerah sudah ada yang memberikan KIA kepada warganya yang berusia di bawah 17 tahun. Namun, untuk Medan sendiri baru dilakukan tahun ini.
“Kenapa baru diterbitkan tahun ini, karena ketika itu ada aturan yang bisa menerbitkan KIA bahwa daerah yang 80 persen warganya telah memiliki akte kelahiran. Kota Medan hanya 46 persen, tapi tahun ini sudah berlaku nasional makanya akan kita terbitkan,” katanya.
Ia menyebutkan, 100.000 KIA yang akan diterbitkan merupakan tahap pertama. Sebab akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 300.000 ribu blanko KIA pada Perubahan APBD 2019.
“Dari data yang ada, terdapat 800.000 warga Medan yang berusia 17 tahun ke bawah. Jadi, kalau tahun ini bisa 400.000 tercetak maka tersisa 400.000 lagi,” ungkapnya.
Zulkarnain menambahkan, KIA terbagi dua jenis yaitu untuk usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun. Untuk 0-5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto.
“Blanko KIA menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah kota. Beda dengan e-KTP, tanggung jawabnya Kemendagri untuk pengadaannya,” tandas dia. (*)