PROSUMUT – Batas waktu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal dua hari lagi, yakni 31 Maret 2019. Namun, hingga kini terdata 10 anggota DPRD Medan belum melaporkannya.
Sekertaris DPRD Medan, Abdul Aziz melalui stafnya T Situmorang, mengatakan ada 40 anggota dewan yang sudah melaporkan harta dan kekayaannya. Sedangkan sisanya 10 orang lagi sedang dimintai melaporkan.
“Dari 40 orang (anggota DPRD Medan), 36 sudah tuntas dan 4 sedang di-upload. Sementara, 10 orang lainnya kita hubungi terus (belum melaporkan),” kata T Situmorang, Jumat 29 Maret 2019.
Disinggung siapa saja 10 legislator yang belum lapor LHKPN, dia enggan menjelaskan. Alasannya, masih ada waktu tersisa untuk melaporkannya.
“Kita tunggu saja untuk mengisinya, karena masih ada siswa waktu untuk dimanfaatkan dan belum bisa disampaikan,” ujar Situmorang.
Disebutkan dia, proses pengunggahan LHKPN dilaksanakan sendiri oleh masing-masing anggota dewan. Pihaknya, hanya melakukan pemantauan saja.
“Para anggota dewan ini yang meng-upload sendiri, karena sudah diberikan password dan username oleh KPK untuk mengisi harta kekayaannya. Kita di sini hanya admin yang mengawasi dan menunggu kabar saja dari pihak KPK, apakah data LHKPN sudah lengkap atau belum,” sebutnya.
Dia menambahkan, untuk melaporkan harta dan kekayaan, anggota legislatif maupun pejabat lainnya di seluruh Indonesia harus melaporkan melalui aplikasi www.elhkp.kpk.go.id.
Sementara, Ketua DPRD Medan Henry John Hutagalung mengaku, sudah melaporkan LHKPN kepada KPK belum lama ini. “Saya sudah laporkan (LHKPN) sendiri,” akunya.
Menurut dia, laporan LHKPN yang diminta KPK bukan suatu hal yang sulit. Apalagi jika sudah pernah melaporkannya.
“LHKPN yang diminta KPK sebetulnya bukan merupakan sebuah laporan tapi melengkapi. Jadi yang sudah ada tinggal dilengkapi saja,” tandasnya. (*)