Prosumut
Hukum

1.157 Napi Lapas Binjai Diusulkan Dapat Remisi

PROSUMUT – Momentum Hari Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia, menjadi berita gembira bagi para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Pasalnya 1.157 orang diusulkan memperoleh remisi pada hari tersebut.

Menurut Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, usulan sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Pengusulan dan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan di momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan berdasar Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” bebernya, Rabu 7 Agustus 2019.

Hal tersebut turut diperkuat dengan PP Nomor 28/2006 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32/1999, PP Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32/1999.

“Pemberian remisi juga dilakukan dengan menindaklanjuti Kepres 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Kepres Nomor: 174 Tahun 1999,” urainya.

Menurutnya, usulan juga sudah ditembuskan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Kini, Lapas Binjai tinggal menunggu keputusan saja.

Mereka yang diusulkan memperoleh remisi karena dianggap berkelakuan baik, berjasa untuk Negara dan tindakan bagus lainnya selama menjalani hukuman. Para warga binaan itu berasal dari berbagai macam perkara tindak pidana.

Seperti korupsi dan narkotika. Ia mencontohkan wargabinaan terjerat kasus korupsi. Putusan majelis hakim yang meminta agar melunasi denda dan uang pengganti kerugian Negara sudah dilakukan terpidana.

Begitu juga dengan terpidana terorisme, pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap keamanan negara. Menurutnya dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman serta telah mengikuti program deradikalisasi.

“Mudah-mudahan, seluruh pengusulan remisi yang kita ajukan itu tidak mengalami perubahan dan dapat diterima Dirjen Pemasyarakatan RI. Sehingga ke-1.157 warga binaan tadi dapat tersenyum lebar menerima kado istimewa pada 17 Agustus 2019 mendatang,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Ijeck Heran Kenapa Sasaran Tembak Cuma 1 Perusahaan

Val Vasco Venedict

Paslon ASRI Menggugat, KPU Labuhanbatu : Salah Objek

Editor prosumut.com

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

Editor prosumut.com

Pasca Rusuh Lapas Langkat, 33 Pegawai Dicopot

Ridwan Syamsuri

Anggota DPRD PSP Bawa Bong Sabu, Dipulangkan ke Keluarga

Editor prosumut.com

Edarkan 22 Gram Sabu, Warga Tembung Dibui 6,5 Tahun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara