Prosumut
Kriminal

Tak Terima Dihina, Pegawai Toko Besi Aniaya Bosnya

PROSUMUT – Tak terima sering dihina, Suwendi (27), pegawai toko besi nekat menganiaya bosnya, Po King Liang alias Ayung.

Tak hanya menganiaya, Suwendi juga mengambil uang belasan juta rupiah dan beberapa barang berharga milik bosnya tersebut.

Namun, ulah Suwendi berakhir setelah Satreskrim Polrestabes Medan meringkusnya berdasarkan laporan korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, aksi pelaku dilakukan saat korban sedang berada di rumahnya Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV No. 156/128, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku masuk secara diam-diam sebelum korban pulang ke rumah.

“Korban melihat pelaku sedang berada di lantai 2 rumahnya. Korban lalu mengejar tetapi belum berhasil  hingga ke gudang di lantai bawah,” kata Riko saat memaparkan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Senin sore 28 Desember 2020.

Ketika di gudang, pelaku langsung memukul punggung korban menggunakan besi. Korban berusaha melawan, tetapi pelaku kembali menyerang secara membabi buta menggunakan besi membuat korban pingsan.

Setelah itu, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengambil uang di dalam rumah korban dan barang-barang berharga.

“Pelaku mengambil uang dengan total Rp15,5 juta, sejumlah perhiasan dan handphone. Kemudian, pelaku kabur,” beber Riko.

Korban yang tersadar dari pingsan, lalu menghubungi abang kandungnya, Po Kie Siung untuk meminta pertolongan. Sesampainya di rumah, korban dibawa ke rumah sakit.

“Keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan,” sambung Riko.

Dari laporan tersebut, sebut dia, membentuk tim untuk penyelidikan. Pelaku pun dibekuk di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah usai mengisi bahan bakar sepeda motor bersama istrinya (Tiara Syah Putri) yang diboncengan, Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diintrogasi personel. Pelaku nekat melakukannya karena dendam dihina korban,” ujarnya.

Riko menuturkan, istri pelaku juga diamankan karena terlibat. “Istri pelaku memberikan pertolongan untuk aksi kejahatan dan menerima barang hasil curian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dan istrinya dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 3E junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (*)

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor       :
Foto          : 

Konten Terkait

Residivis Kasus Pembunuhan Berencana Ditangkap Polisi, AK-47 Disita

admin2@prosumut

Kabur Saat Pengembangan Kasus, 2 Pencuri Brangkas Dapat Timah Panas

Editor prosumut.com

Dua Pekan, 14 ‘Pemain’ Narkoba di Sergai Diringkus

Ridwan Syamsuri

Rekontruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida: Suami Saya Berselingkuh

Editor prosumut.com

Asik Nyabu, Dua Oknum Polisi Diciduk

Ridwan Syamsuri

Pelaku Penikam Supir Angkot Ditangkap di Rumah Ibu Angkat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara