PROSUMUT – Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Iskandar Zulkarnain Tarigan yang menjadi saksi disuruh pulang oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kebakaran pabrik korek gas yang menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang, Kamis 26 September 2019.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Anggota Dedy dan Tri Syahriawani di Ruang Cakra PN Binjai.
Saksi disuruh pulang berawal dari pertanyaan majelis mengenai tupoksi yang dilakukannya berdasarkan nomenklatur.
Menurut saksi, menjalani tupoksinya dalam merawat lingkungan di daerah yang dijuluki Bumi Bertuah itu berdasarkan Perda, Permen LH dan Permendagri.
Saat ditanya lebih rinci, saksi tak mampu menjawab. Bahkan, saksi juga sempat melihat berkas yang dipegang oleh jaksa.
“Maaf pak, enggak ingat saya. Bolehkah saya lihat itu (berkas yang dipegang jaksa)? Maklum pak, enggak mampu saya mengingat semua,” kata saksi.
Berkas pemeriksaan yang dipegang oleh jaksa sempat dibolak-baliknya sekejap. Namun, saksi tak dapat melihat keterangan yang dibutuhkannya dalam berkas untuk menjawab pertanyaan yang dicecar majelis.
“Hari Senin 30 September 2019, saksi datang lagi ya. Pagi. Bawa keperluan yang menjadi tupoksi, soalnya banyak (pertanyaan) menyangkut fungsi saudara. Kita tunda ya untuk saksi ini. Lengkapi semua, kalau perlu bawa juga staf saudara,” seru Ketua Majelis Hakim.
Mendengar itu, 3 penuntut umum dan 2 penasihat hukum terdakwa mengamini majelis. “Ada saksi lain?” tanya majelis kepada jaksa.
“Ada pak, masih dalam perjalanan. Sudah di Tangsi,” jawab jaksa.
“Baik, kita tunggu saksi selanjutnya ya. Sidang diskors 15 menit,” kata majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.
Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis.
Terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terakhir, Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120
Diketahui, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan.
Binjai Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Manajer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (*)

