Prosumut
Korupsi

PKN dan DPW Alamp Aksi Ingatkan KPK Soal Kasus Eldin

PROSUMUT – Kasus Korupsi yang menyeret mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin kembali menuai kecaman dan sorotan dari sejumlah lembaga penggiat anti korupsi dan organisasi kepemudaan Kota Medan.

Pasalanya, pengakuan salah seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membenarkan adanya setoran (suap,red) senilai Rp 200 Juta. Diduga untuk mempertahankan jabatan selaku kepala dinas.

“Kami menilai, persoalan ini tampak dingin dan terkesan tidak berlanjut. Sementara pelaku penerima suap yaitu mantan Walikota sudah ditangkap kenapa pemberi suap tidak yang mengakui dalam sidang terbuka terkesan kebal hukum dan masih memiliki jabatan” Ujar Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Bobby Octavia Zulkarnain kepada Wartawan, Senin 18 Januari 2021.

Dipaparkan Bobby, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Jelas pada Pasal 5 UU Tipikor  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,” tegas Bobby usai membaca kutipan bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, lanjut Bobby yang juga Ketua Pengkot Cabang Olahraga (Cabor) Tarung Derajat menjelaskan, pada pasal Pasal 12 UU Tipikor jelas ditegaskan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika terlibat kasus jual beli jabatan.

Senada pernyataan tersebut, Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Sumatera Utara Faqih Muhawid Ritonga SH juga mengingatkan agar Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus OTT mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin dan dugaan jual beli jabatan di wilayah Pemerintah Kota Medan.

“KPK jangan melupakan, memberantas para koruptor hingga ke akarnya.Publik masih mengingat sudah setahun berjalan, KadIs Perhubungan Kota Medan mengakui memberikan uang Rp200 Juta demi mempertahankan jabatannya, jangan terkesan diabaikan. Kami mintan seluruh kepala OPD ditangkap,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Faqih menegaskan DPW Alamp Aksi akan melakukan aksi unjukrasa di beberapa titik di Medan dan Jakarta.

Seperti, depan gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Dimedan tepatnya, depan kantor DPRD Kota Medan, Pemko Medan serta Kejati Sumut.

“Kami minta Iswar Lubis dicopot, agar ketika ditangkap tidak mengganggu proses adsminitrasi di Dishub Medan nantinya. Karena jelas, kasusnya terkesan dingin sudah setahun lamanya,” pungkas Faqih. (*)

 

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sidang Korupsi Kapal Wisata Fiktif, Nora Seret 3 Anggota Dewan

Editor prosumut.com

KPK Periksa Mantan Bos Garuda, Statusnya Sudah Tersangka!

Val Vasco Venedict

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kasus Korupsi Taman di Madina, Kejatisu Tahan Tiga Tersangka Baru

Editor prosumut.com

KPK Diminta Terus Ingatkan Pemprov Sumut agar Terhindar Korupsi

Editor prosumut.com

Terseret 4.000 Amplop ‘Serangan Fajar’, Begini Bantahan Nusron Wahid

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara