Prosumut
PemerintahanPilegPilpresPolitik

Penyebar Video Hoax KPU Medan, Dituntut 1,5 Tahun

PROSUMUT – Andi Kusmana (25), warga Ciamis, Jawa Barat, ini hanya tertunduk saat mendengarkan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan kepada dirinya, Selasa (9/7). Dia dinilai bersalah dalam kasus penyebaran video hoax terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Randi Tambunan juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik untuk memberikan hukuman denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Perbuatan Terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” sebut Randi Tambunan di PN Medan.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019, lalu.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,”.

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan.

Video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.

Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU. (*)

Konten Terkait

Menparekraf Sandi Kunjungi Desa Wisata Denai Lama Deliserdang

Editor prosumut.com

Biaya Hampir Rp200 Juta Untuk Sekali Reses DPRD Binjai

Editor prosumut.com

PPP Sumut Usung Ganjar Pranowo Presiden 2024

Editor prosumut.com

Lagi, Polres Tebingtinggi Semprot Disinfektan Kawasan Inti Kota

admin2@prosumut

Ini 10 Calon Anggota DPR RI Terpilih Dapil Sumut 2 di Pemilu 2024

Editor prosumut.com

Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Usai Lebaran, Jumlah Lowongannya Menggoda

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara