PROSUMUT – Pengedar sabu di Jalan Bajak V Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, kemarin.
Pengedar sabu yang diketahui bernama Ahmad Fani Nasution (40) ini, diringkus saat lagi menunggu pembeli di rumahnya yang juga di Jalan Bajak V.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi menyebutkan, dari pengedar tersebut disita 9 paket kecil sabu seharga Rp50.000 per paketnya. Selain itu, turut disita 2 unit handphone.
“Pengedar sabu ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel. Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu calon pembeli sabu,” terang Ginanjar, Jumat 15 November 2019.
Disebutkannya, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut didapatnya dari Boy yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Terangka mengaku narkoba itu dibelinya seharga Rp400.000, yang diantar langsung oleh Boy ke rumahnya,” tandas Ginanjar. (*)