Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Gelar Bimtek Penggolongan dan Kodefikasi Barang

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi Permendagri Nomor 108 Tahun 2016, tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah melalui Asisten III Umum Musti di Aula Gedung Akper Pemda Langkat, Rabu 11 Desember 2019.

Musti menjelaskan pada teks pidato tertulis Bupati, penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik kedalam akun, kelompok, jenis, objek, sun rincian objek dan sub-sub rincian objek.

Sedangkan kodefikasi barang, adalah pemberian kode barang milik daerah sesuai penggolongan masing-masing barang milik daerah.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

“Jadi penggolongan dan kodefikasi sangat penting dilaksanakan oleh setiap pegawai atau pejabat yang bertanggung jawab atas aset daerah,” tegasnya.

Jadi dilaksanakan Bimtek ini, sambung Musti, karena kelola barang milik daerah adalah bagian integral dari penggelolaan keuangan Pemkab Langkat. Hal itu masih menjadi simpul masalah yang belum terurai sepenuhnya.

Kedepan, dibawah kepemimpinan Terbit Rencana, terang Musti, Pemkab Langkat akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kemampuan aparaturnya, dalam melakukan tata kelola aset yang baik dan benar.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Diantaranya, melalui peningkatan kualitas dengan pembekalan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan yang didapat melalui Bimtek.

“Harapannya, kedepan tata kelola aset Pemkab Langkat semakin baik, membawa dampak postif bagi pelayanan publik,” ujarnya.

Sembari menghimbau, agar pimpinan OPD meningkatkan tangung jawab dan terus mendorong pengurus barang bekerja secara baik dan cepat.

Pengurus barang agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat meminimalisasi temuan dari auditor.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Tetap melakukan kerjasama dan berkordinasi dengan instansi terkait, khususnya bidang aset daerah.

Sementara itu, Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah menjelaskan pada laporannya,  kegiatan ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 PP No. 27 tahun 2014 tentang pengolahan barang milik negara/daerah yang ditetapkan pada Permendagri No. 18 tahun 2019.

Peserta Bimtek, paparnya, terdiri dari para pengurus barang sebanyak 54 orang dan operator e-asset sebanyak 56 orang dari SKPD di lingkungan Pemkab Langkat. (*)

Konten Terkait

Hasil Lelang Jabatan 3 Kadis, Pemko Medan Tunggu Kadispora dan Kadis Perpustakaan Pensiun

Ridwan Syamsuri

Bupati Zahir Hadiri Muscab Sapma PP Batubara

Editor prosumut.com

Ribuan Warga Dzikir & Doa Bersama Di Lapangan Eks Taman Ria Medan

Ridwan Syamsuri

Raja & Ratu Belanda Terpesona Keindahan Danau Toba, Ini Wonderful!

admin2@prosumut

Satu Unit PCR Diserahkan Sofyan Tan ke RS USU

admin2@prosumut

Forum SKPD untuk Penyusunan RKPD 2021 Dibuka

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara