Prosumut
Ilustrasi Kantor DPRD Medan. (Ist)
Pemerintahan

DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan Tanpa PBG yang Tutup Akses Gang Kebakaran di Titi Kuning

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan merekomendasi penyegelan bangunan milik dua warga di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, karena diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menutup akses Gang Kebakaran.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjutak didampingi Anggota Komisi IV Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor di Gedung DPRD Medan, Selasa 27 Januari 2026.

RDP digelar menyusul adanya laporan sengketa antarwarga terkait renovasi bangunan yang dinilai melanggar ketentuan keselamatan lingkungan.

Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Medan, pihak kelurahan, kepala lingkungan setempat serta pendukung dari kedua belah pihak.

Dalam forum tersebut, warga bernama Muchlis menyampaikan keberatannya atas bangunan milik Michael yang dinilai menutup akses Gang Kebakaran dan tidak mengantongi PBG.

“Saya keberatan karena bangunan tersebut menutup akses Gang Kebakaran dan tidak memiliki PBG. Ini sangat menganggu dan bahaya bagi keselamatan warga,” ujar Muchlis di hadapan anggota dewan.

Sementara itu, Michael membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak terdapat Gang Kebakaran di lokasi tersebut.

“Setahu saya sejak kami tinggal di sana memang tidak ada Gang Kebakaran. Kalau pun ada, gang itu tertutup sehingga tidak bisa dilalui,” kata Michael.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Komisi IV DPRD Medan menegaskan perlunya penegakan aturan demi keselamatan lingkungan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjutak menyatakan, seluruh bangunan di lokasi tersebut wajib mematuhi ketentuan perizinan dan menyediakan akses Gang Kebakaran.

“Sesuai aturan yang berlaku, kami merekomendasikan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut yang tidak memiliki PBG dilakukan penyegelan. Selain itu, pemilik bangunan wajib menyediakan ruang untuk Gang Kebakaran,” tegas Paul Mei Anton Simanjutak.

Komisi IV DPRD Medan selanjutnya meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Langkat Kembali Terpilih Sebagai Kabupaten Gerakan 100 Smart City

Editor Prosumut.com

Wali Kota Binjai Terima Audiensi Panitia Reuni Smansa

Editor prosumut.com

Ondim Dampingi Bobby Nasution Tinjau Pengerukan Waduk di Tanjung Pura

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Terima Audesi MUI dan KPU

Editor prosumut.com

Amankan Aset, Pemko dan Kejari Medan Jajaki Bentuk Tim 

Editor prosumut.com

Gubernur Tegaskan Kasus PMK di Sumut Masih Terkendali

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara