PROSUMUT – DPRD Kota Tebingtinggi akhirnya menyetujui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution, Kamis 17 September 2020, di ruang sidang utama gedung dewan.
Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPRD HM Azwar dan Imam Irdian Saragih serta anggota DPRD juga dihadiri Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan bersama unsur Forkompinda, OPD, Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi.
Ke 6 Fraksi yang hadir yakni Golkar, Nasdem, PDI-P, Gerindra, Fraksi DAK (Demokrat, Amanat, Keadilan) dan Fraksi Nurani Kebangsaan (Hanura, PKB) pada intinya menerima dan menyetujui sepenuhnya untuk menetapkan Ranperda tentang P-APBD TA 2020 untuk dijadikan Perda, namun dibarengi dengan catatan-catatan.
Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan, segala saran masukan dan kritikan merupakan bahagian motivasi kami untuk mendapatkan peningkatan kualitas dan kinerja bagi OPD yang mendapatkan perhatian dan harus mendapat perubahan dalam kinerjanya.
“Kepada OPD yang hadir dan mendengar langsung adanya harapan dan perubahan serta adanya perbaikan kinerja untuk dapat kiranya menjadi sebuah cemeti untuk dapat meningkatkan dan perubahan serta lompatan-lompatan kinerja agar berubah dari keadaan yang sekarang ini menjadi jauh lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” harap Wali Kota.
Terkait harapan-harapan dari Dewan yang terhormat tentang penggunaan anggaran yang dilaksanakan dengan baik dan benar dan memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, kami tegaskan bahwa tidak ada lagi sesuatu yang bisa dilakukan semena-mena, seluruh dari ketentuan dan prosedur yang ada.
“Kami berharap kontrol dari pihak legislatif terus diadakan agar kiranya pencapaian-pencapaian target tersebut bisa kita capai dengan sebaik-baiknya,” kata Umar Zunaidi.
Umar Zunaidi juga menegaskan kepada para OPD bahwa mempertanggung jawabkan amanat yang telah diberikan kepada saudara-saudara dengan mewujudkan kinerja yang baik dengan ketentuan-ketentuan, taat kepada peraturan, taat kepada ajas, transparansi, dengan menjadikan bahagian yang harus dilaksanakan.
Selanjutnya kami mengharapkan kepada Dewan yang terhormat selesai dari P.APBD 2020 ini akan memasuki tugas yang lebih besar lagi, yaitu penyusunan APBD Induk tahun 2021, yang akan menggunakan aplikasi yang disediakan Kemendagri yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Aplikasi ini masih tahap pembelajaran, tentunya implementasinya perlu kita lakukan secara bersama. Oleh sebab itu kita masih memerlukan arahan dari Kemendagri untuk kiranya penyusunan tersebut menuju kesempurnaan agar dapat kita lakukan secara bersama, imbuh Wali Kota. (*)
Reporter : Ronald Pasaribu
Editor : Iqbal Hrp
Foto :