PROSUMUT – Diduga nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu, Risnandar alias Iris (43) yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang batu, warga Jalan Aman, Gang Sejahtera Lingkungan IV, Kelurahan Deblodsundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi akhirnya diringkus pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan Kamis siang 17 September 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Risnandar alias Iris, yang diduga melakukan tindak pidana narkotika pada Jumat sore 11 September 2020 sekira pukul 17.30 WIB lalu.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah dompet berisikan 5 bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram, 1 buah kotak hitam berisikan 1 bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,6 gram serta beberapa plastik transparan kosong dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya berbentuk skop.
Diungkapkan AKP Nainggolan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat ke pihak Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang mengatakan jika di Jalan Abadi, Lingkungan IV, Kelurahan Deblod Sundoro ada transaksi narkotika.
Usai menerima info tersebut personil Satres Narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud hingga disalah satu kedai ditemukan adanya seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan info yang diterima.
Tersangka lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan hingga dari saku celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka ditemukan 1 buah dompet berisi 5 bungkus plastik berisikan serbuk kristal putih diduga sabu serta beberapa bungkus plastik kosong dan 1 buah pipet.
Sementara dari dalam lemari didapur rumah tersangka, pihak kepolisian kembali menemukan 1 buah kotak hitam berisikan 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu.
Dari introgasi yang dilakukan personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi tersangka mengaku bernama Risnandar alias Iris. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :