Prosumut
Rilis & Seremoni

BNN Larang Usulan Ganja Jadi Komoditas Ekspor

PROSUMUT – Usulan tentang ganja sebagai komoditas ekspor menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut, BNN dengan tegas melarang dan menyatakan bahwa ganja adalah Narkotika Golongan I yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H. mengatakan bahwa ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan.

Heru Winarko menambahkan bahwa 63 persen dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja.

Untuk mengatasi persoalan ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan.

“Langkah kami di sumber ganja, adalah melakukan  pencegahan, misalnya dengan replanting lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar,” ungkap Kepala BNN usai melantik Inspektur Utama dan sejumlah Kepala BNNP, di Gedung F BNN, Jumat 31 Januari 2020.

BACA JUGA:  Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026, Pertamina Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu

Langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja. Kepala BNN menyebutkan, sekitar 130 ton ganja telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu.

Bukan tanpa alasan BNN melarang ganja, Kepala BNN RI menjelaskan bahwa zat yang dikandung dalam ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh.

BACA JUGA:  Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026, Pertamina Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu

Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba.

“Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kepala BNN.

Melanjutkan keterangan dari Kepala BNN, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Drs. Mufti Djusnir, Apt., M.Si mengatakan bahwa ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, pemanfaatannya hanya untuk Iptek.

Mufti mengatakan bahwa kandungan ganja sampai isomernya dilarang sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA:  Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026, Pertamina Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu

“Para peneliti sebelumnya telah melihat dampak buruk tersebut. Otak itu kaya dengan oksigen, jika oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh tetrahydrocannabinol atau THC maka bisa menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga sel itu akan mati. Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali, hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen,” imbuh Mufti Djusnir.

Sebelum memungkasi pernyataannya, Kapuslab Narkotika BNN ini mengatakan bahwa dalam dunia medis, masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan sehingga BNN tetap tegas melarang ganja digunakan. (*)

Konten Terkait

Idul Adha 1444 H, Telkomsel Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 46.000 Penerima Manfaat

Editor prosumut.com

Nawal Edy Rahmayadi Luncurkan “Cafe Baca”

Editor prosumut.com

PLTM Lawe Sikap Buktikan Air Tetap Mengalir

Editor prosumut.com

Ramadan dan Idulfitri 2021, Layanan Data Telkomsel Tumbuh 39 Persen

Editor prosumut.com

Yasyir Ridho Loebis Bersama Suwarno Sapa Pedagang di Pasar Sentosa Baru

Editor prosumut.com

Evaluasi Pelaksanaan FDT, Gubernur: Bukan Ditiadakan Kegiatannya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara