Prosumut
Kolase foto Benny Sinomba (kiri) dan Andy Yudhistira.
Hukum

Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

PROSUMUT — Kasus Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang berujung pada penahanan pejabat Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, menjadi alarm keras bagi proyek serupa di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Proyek Ramadan Fair XX/2026 kini disorot tajam karena dinilai memiliki pola pengadaan yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam kasus sebelumnya, Kepala Dinas Benny Iskandar Nasution dan mantan Sekretaris Dinas Erwin Saleh harus berhadapan dengan hukum hingga berujung ke penjara. Pola yang digunakan disebut-sebut mirip: pemecahan paket pekerjaan dan pemanfaatan e-Katalog secara tidak tepat.

Sorotan kini mengarah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Kepala Dinas Benny Sinomba dan Sekretaris Dinas Andy Yudhistira dinilai berpotensi menghadapi risiko hukum serupa jika dugaan penyimpangan dalam proyek Ramadan Fair XX terbukti.

Pemerhati pengadaan barang/jasa pemerintah, Erwin Simanjuntak menilai skema pengadaan melalui e-Katalog pada proyek tersebut menyimpan banyak kejanggalan.

“Anggaran hampir Rp3 miliar untuk satu event, tapi pengadaannya dipecah-pecah per item melalui e-Katalog. Ini sangat rawan terjadi penggelembungan dan penyimpangan terhadap keuangan daerah,” ujarnya, Kamis 26 Maret 2026.

Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui sistem SiRUP, proyek Ramadan Fair XX tercatat memiliki sekitar 16 item pengadaan.

Item tersebut mencakup sewa tenda, panggung, sound system, genset, pendingin ruangan, hingga jasa pengisi acara, dengan total anggaran mencapai Rp2.941.638.900.

Erwin menyoroti adanya indikasi ‘pemecahan paket’ yang dinilai tidak efisien dan membuka ruang permainan.

Menurutnya, jika pengadaan dilakukan secara wajar, cukup satu penyedia jasa event organizer (EO) yang dipilih melalui mekanisme yang transparan.

“Kalau memang mau rapi, PPK cukup menunjuk satu EO. Tapi ini justru dipecah ke beberapa vendor, seperti disub-subkan. Ini patut dicurigai,” tegasnya.

Ia juga menyinggung peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam hal ini dijabat oleh Sekdisdikbud. Kata dia, keputusan teknis yang diambil PPK sangat menentukan apakah proses tersebut sesuai aturan atau justru menyimpang.

Lebih jauh, Erwin membandingkan pola ini dengan kasus MFF 2024 yang kini telah masuk ranah hukum. Ia mengingatkan bahwa kedekatan vendor dengan pihak tertentu di lingkungan pemerintahan tidak akan menjadi tameng jika ditemukan pelanggaran.

“Siapa pun di belakang vendor, yang akan dimintai pertanggungjawaban tetap pejabat dinasnya. Ini yang harus diwaspadai, karena polanya sangat mirip dengan kasus sebelumnya,” ucapnya.

Erwin menambahkan minimnya transparansi dan kemiripan pola dengan kasus yang telah menjerat pejabat sebelumnya, memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran.

“Jika tidak, proyek yang seharusnya menjadi ruang kebudayaan dan hiburan masyarakat di bulan suci justru berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi baru di Kota Medan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Pran Hasibuan

Editor: M Idris

Konten Terkait

Ketua DPRD Binjai Desak Pemko dan Polres Tutup Tambang Ilegal

Editor prosumut.com

Hingga Desember 2022, KPPU Kanwil I Medan Tangani 28 Perkara, Didominasi Kasus Tender

Editor prosumut.com

Lupa Bawa Surat, Kapolda Minta Pengendara Jangan Ditilang

Editor prosumut.com

Perkara Pelaku Pencurian Uang Pemprov Sumut Sudah ke Jaksa

Editor prosumut.com

Kajari Langkat Ikuti Raker Kejagung Melalui Vidcon

Editor Prosumut.com

Tujuh Korban Bom Mapolrestabes Medan Terima Santunan Rp140 Juta

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara