PROSUMUT – Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Unit Kerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan Tahun 2024, Selasa 11 Maret 2025.
RDP yang dipimpin dan dibuka Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Muslim Harahap ini, dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, serta perwakilan Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia Kota Medan.
Diketahui, proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun 2024 Tahap I telah selesai dan Tahap II masih berlangsung.
Sehubungan dengan itu, Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia Kota Medan menyampaikan keluhan terkait nasib honorer yang berstatus R2 dan R3 yang telah bekerja dan mengabdi hampir 20 tahun di Pemerintah Kota Medan.
Hal ini mengingat formasi yang tersedia lebih diprioritaskan untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK).
Menyikapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Muslim Harahap meminta dan menegaskan jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau Pegawai Harian Lepas (PHL) di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Komisi I DPRD Medan juga mengimbau kepada OPD untuk tetap membayar hak para PHL sesuai dengan APBD Kota Medan Tahun 2025, baik yg lulus PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu yang telah disahkan sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat terbit,” ujar Muslim.
Dia menambahkan, untuk PHL yang masa kerjanya di bawah dua tahun dan tidak masuk dalam pangkal data BKN, maka tetap bekerja dengan status pegawai outsourcing. (*)
Editor: M Idris
