Prosumut
Bupati Langkat Syah Afandin berbincang dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Silalahi saat penetapan Kampung Batik Brandan.
Pemerintahan

Kantongi Sertifikat KIK Kemenkumham, Kampung Batik Brandan Jadi Kawasan Karya Cipta

PROSUMUT – Upaya melestarikan warisan budaya yang ditetapkan melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tidak hanya sebatas mempatenkan, namun mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.

Hal itu didampingi Bupati Langkat Syah Afandin pada acara penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta Kamis 12 Juni 2025.

Dikatakannya, disadari upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya Langkat seperti kuliner tradisional halua, seni tari Inai, dan piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, dibutuhkan pengakuan pihak berkompeten sebagai langkah konkret.

Dia menuturkan, lewat acara penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, pemerintah menyerahkan sertifikat KIK dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut.

Termasuk, sertifikat pencatatan ciptaan diberikan kepada owner Batik Brandan, Dhany Rose, dengan desain batik khas Langkat bermotif ‘Mahkota Diraja’.

Penetapan secara simbolis dilakukan Syah Afandin dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, di Jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, dengan menekan tombol sirine bersama jika kawasan tersebut sebagai wilayah kekayaan cipta berbasis budaya lokal.

“Penetapan kawasan Karya Cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” kata Syah Afandin yang akrab dipanggil Ondim.

Dia berharap Kampung Batik Brandan terus berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya kebanggaan.

Karena itu, Ondim meminta agar batik Brandan dapat dikenakan ASN jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal.

“Dengan penetapan Kampung Batik Brandan jadi kawasan Karya Cipta, semestinya tidak hanya sebagai pusat kerajinan batik khas, namun simbol identitas budaya masyarakat Babalan yang kini mendapat pengakuan hukum dan dukungan pengembangan dari pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan, KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal diwariskan secara turun-temurun.

Perlindungan ini dinilai penting agar tidak terjadi eksploitasi budaya tanpa izin.

“Dengan perlindungan hukum melalui KIK, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari kekayaan budaya yang mereka miliki,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Fery Ferdiansyah, Kepala Divisi Yankum Sahata Marlen Situngkir, Kabid Kekayaan Intelektual Elhan Harepa, Kepala Rutan Pangkalan Brandan Sahat Erwin Siregar, serta para kepala perangkat daerah, pelaku UMKM, dan tokoh masyarakat setempat. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Konten Terkait

Tak Pakai Masker di Langkat, Dihukum Push-up

Editor Prosumut.com

Ketua PKK Beri Tali Asih dan Nasi Kotak ke Ratusan Anak Yatim

admin2@prosumut

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Desa Lae Langge

Editor prosumut.com

Dinas Pertanian Labuhanbatu Serahkan Bantuan Benih ke Poktan

admin2@prosumut

Majelis BPSK Sumut Audiensi Dengan Pemkab Asahan

Editor Prosumut.com

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Ini Perintah Ahyar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara