PROSUMUT – Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Medan beserta pihak terkait kesehatan dan program UHC (Universal Health Coverage), Senin 13 Januari 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil RDP Komisi II DPRD Medan dengan OPD pada 27 Desember 2024 yang lalu.
Karena itu, Komisi II memanggil 41 kepala Puskesmas se-Kota Medan untuk mendengarkan permasalahan, keluhan, dan saran.
Dalam penjelasan masing-masing kepala Puskesmas, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Puskesmas tidak merujuk pasien ke rumah sakit pemerintah.
Salah satunya terkendala jarak puskesmas dengan rumah sakit pemerintah yang terlalu jauh, permintaan pasien yang ingin dirujuk ke rumah sakit swasta terdekat, serta kendala aplikasi yang digunakan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung mengatakan bahwa program UHC di Medan merupakan salah satu program untuk memudahkan masyarakat Medan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.
“Namun teknis di lapangan terdapat banyak kekeliruan, yakni banyaknya pasien yang minta dirujuk ke rumah sakit swasta, sehingga rumah sakit pemerintah kekurangan pasien,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini menyarankan untuk merevisi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, serta mengusulkan agar RSUD Dr Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar berbenah di bagian administrasi dan pelayanan.
“Update aplikasi ketersediaan kamar/ruang rawat inap, sarana dan prasarana baik gedung, fasilitas umum, dan peralatan medis yang canggih, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat Kota Medan untuk merasa nyaman berobat ke rumah sakit pemerintah.
Termasuk, memperhatikan hak-hak pegawai rumah sakit yang dapat mempengaruhi kinerja pelayanan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan RSUD Dr Pirngadi dan Direktur RSUD H Bachtiar Djafar mengakui bahwa rumah sakit pemerintah masih terus berbenah baik dari segi sarana dan prasarana, pelayanan, maupun administrasi, serta meminta dukungan terkait hambatan/kendala dalam proses pelayanan di rumah sakit, yakni masih ada beberapa aturan yang masih dikunci oleh BPJS Kesehatan, sehingga ada beberapa pelayanan medis yang belum dapat dilayani/dirujuk ke rumah sakit pemerintah. (*)
Editor: M Idris

previous post