Prosumut
Kriminal

Dibongkar, Prostitusi Gay Modus Pijat di Ringroad Medan

PROSUMUT – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membongkar prostitusi gay atau homoseksual bermodus praktik pijat plus-plus di Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam pengungkapan ini sebanyak 11 orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti handphone, uang hingga alat kontrasepsi.

“Sebanyak 11 orang diamankan, semuanya laki-laki. Dari semua yang diamankan, satu orang berinisial A alias KA (50) sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan yang lainnya merupakan terapis,” ungkapnya dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 3 Juni 2020.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Dikatakan Irwan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu 31 Mei 2020 di Komplek Setiabudi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

“Praktik pijat ini terbilang aneh karena semua terapisnya adalah lelaki, yang menyiapkan juga laki-laki hingga pengunjungnya semuanya laki-laki. Apalagi, ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi. Alat kontrasepsi yang diamankan yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai diamankan personel sudah dibuang,” terangnya.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Irwan menyebutkan, aktivitas panti pijat tersebut sifatnya tertutup dan terbatas. Mereka sudah memiliki jaringan atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan.

“Ini yang kami dalami, seperti ada komunitas yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, kurang lebih 2 tahun sudah berjalan,” beber dia.

Ia menambahkan, khusus pria berinisial A alias KA sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat ditetapkan tersangka. Tersangka dijerat Undang Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Selain itu, bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

“Ancaman pidana seringan-ringannya 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

Editor prosumut.com

Pesta Ganja di Kampus, Puluhan Mahasiswa dan Alumni USU Diciduk

Editor prosumut.com

Komisi I DPRD Medan Tegaskan Kepling Jalankan Instruksi Wali Kota Berantas Narkoba

Editor prosumut.com

Ratusan Gram Sabu Diseludupkan Lewat Pisang Sale

Editor Prosumut.com

Bom Bunuh Diri, Waspadai Kelompok Eksklusif

Editor prosumut.com

Tertangkap Tangan Curi Motor, Tiga Pemuda Babak Belur

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara