Prosumut
Kriminal

Dibongkar, Prostitusi Gay Modus Pijat di Ringroad Medan

PROSUMUT – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membongkar prostitusi gay atau homoseksual bermodus praktik pijat plus-plus di Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam pengungkapan ini sebanyak 11 orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti handphone, uang hingga alat kontrasepsi.

“Sebanyak 11 orang diamankan, semuanya laki-laki. Dari semua yang diamankan, satu orang berinisial A alias KA (50) sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan yang lainnya merupakan terapis,” ungkapnya dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 3 Juni 2020.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Dikatakan Irwan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu 31 Mei 2020 di Komplek Setiabudi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

“Praktik pijat ini terbilang aneh karena semua terapisnya adalah lelaki, yang menyiapkan juga laki-laki hingga pengunjungnya semuanya laki-laki. Apalagi, ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi. Alat kontrasepsi yang diamankan yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai diamankan personel sudah dibuang,” terangnya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Irwan menyebutkan, aktivitas panti pijat tersebut sifatnya tertutup dan terbatas. Mereka sudah memiliki jaringan atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan.

“Ini yang kami dalami, seperti ada komunitas yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, kurang lebih 2 tahun sudah berjalan,” beber dia.

Ia menambahkan, khusus pria berinisial A alias KA sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat ditetapkan tersangka. Tersangka dijerat Undang Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Selain itu, bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

“Ancaman pidana seringan-ringannya 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Korban Tabrak Lari, Mantan Ketua PWI Langkat Meninggal Dunia

valdesz

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Besitang Langkat: Ada Pelajar

Editor Prosumut.com

Pembunuh Pelajar SMK Taman Siswa Diski Dihadiahi 3 Peluru

admin2@prosumut

Maling Rumah Kosong Ditangkap Saat Aksi Kedua Kali

Editor prosumut.com

Ketahuan, Pencuri Sarang Walet Babak Belur Dipukuli Warga

admin2@prosumut

BNNP Sumut Musnahkan 955,4 Gram Sabu

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara