Prosumut
Hukum

Seribuan Massa PP Datangi Kantor Kejati Sumut, Protes Tuntutan JPU Soal Kasus Pembunuhan

PROSUMUT – Seribuan massa dari BPPH MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Senin siang 9 Maret 2020.

Kedatangan massa untuk meminta pihak Kejati Sumut menindak Kejari Kota Medan yang diduga tidak berpihak kepada masyarakat dalam kasus pembunuhan hingga menyebabkan nyawa Hassan Affandi tewas, yang terjadi di Kecamatan Medan Johor.

Menurut massa PP, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan kepada pelaku pembunuhan Hassan Affandi, yakni 4 tahun penjara sangat tidak adil. Karena itu, BPPH MPC PP Kota Medan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

Kata massa juga, dalam perkara ini telah terjadi ketidakadilan. Apalagi, berpengaruh terhadap kredibilitas penegak hukum yang harusnya menjadi tempat orang mencari keadilan.

“Evaluasi kinerja Kajari Medan dan Kasipidum Kejari Medan, copot Kajari Medan karena telah matinya lonceng keadilan. Kemudian, copot Kasi Pidum Kejari Medan karena diduga adanya praktik suap kepada Kasi Pidum dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor,” teriak massa.

Selain itu, massa juga meminta Kejatisu untuk mengevaluasi Kajari Medan karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang terlalu ringan tersebut.

“Harus dihukum seberat-beratnya pelaku pembunuhan Hassan Affandi,” tegas Ketua PAC PP Medan Area, Rahmadsyah.

Aksi seribuan massa tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian. Dalam aksi itu, arus lalu lintas Jalan AH Nasution menuju kawasan Fly Over Jamin Ginting terpaksa dialihkan. Sebab, massa tumpah ruah di badan jalan. (*)

Konten Terkait

Langgar Perintah Dinas, Anggota Lanud Soewondo Disidang Disiplin

Editor Prosumut.com

8 Pengedar Narkoba Internasional Ditangkap, 1 Ditembak Mati

Editor prosumut.com

Polresta Deliserdang Siap Jalani Adaptasi Kebiasaan Baru

Editor Prosumut.com

Edarkan Sabu 5 Gram, Sejoli Divonis 4 Tahun

Ridwan Syamsuri

Catat, Ops Zebra Toba 2019 Sampai 5 November

Editor prosumut.com

Bisakah Mendiskualifikasi Capres/Cawapres? Bisa! Tapi Ini Prosedurnya

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara