Prosumut
Hukum

Seribuan Massa PP Datangi Kantor Kejati Sumut, Protes Tuntutan JPU Soal Kasus Pembunuhan

PROSUMUT – Seribuan massa dari BPPH MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Senin siang 9 Maret 2020.

Kedatangan massa untuk meminta pihak Kejati Sumut menindak Kejari Kota Medan yang diduga tidak berpihak kepada masyarakat dalam kasus pembunuhan hingga menyebabkan nyawa Hassan Affandi tewas, yang terjadi di Kecamatan Medan Johor.

Menurut massa PP, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan kepada pelaku pembunuhan Hassan Affandi, yakni 4 tahun penjara sangat tidak adil. Karena itu, BPPH MPC PP Kota Medan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

Kata massa juga, dalam perkara ini telah terjadi ketidakadilan. Apalagi, berpengaruh terhadap kredibilitas penegak hukum yang harusnya menjadi tempat orang mencari keadilan.

“Evaluasi kinerja Kajari Medan dan Kasipidum Kejari Medan, copot Kajari Medan karena telah matinya lonceng keadilan. Kemudian, copot Kasi Pidum Kejari Medan karena diduga adanya praktik suap kepada Kasi Pidum dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor,” teriak massa.

Selain itu, massa juga meminta Kejatisu untuk mengevaluasi Kajari Medan karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang terlalu ringan tersebut.

“Harus dihukum seberat-beratnya pelaku pembunuhan Hassan Affandi,” tegas Ketua PAC PP Medan Area, Rahmadsyah.

Aksi seribuan massa tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian. Dalam aksi itu, arus lalu lintas Jalan AH Nasution menuju kawasan Fly Over Jamin Ginting terpaksa dialihkan. Sebab, massa tumpah ruah di badan jalan. (*)

Konten Terkait

155 Personel Polrestabes Medan Dimutasi

Editor prosumut.com

Meski Berstatus Tersangka Korupsi, Perbakin Belum Pecat Topan Ginting

Editor prosumut.com

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

Remigo Bungkam Didakwa Terima Suap Rp1,6 M

Ridwan Syamsuri

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri

30 Napi Lapas Lubukpakam Ikuti Program Rehabilitas Sosial

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara