Prosumut
Pemerintahan

151 Lurah di Medan Diberi Pengarahan TP4D, Penggunaan Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran

PROSUMUT – Sebanyak 151 lurah di Kota Medan mengikuti pengarahan dari Pengarahan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa 2 April 2019.

Pengarahan itu dilakukan agar para lurah mendapat pemahan dan pencerahan terkait pengelolaan dana kelurahan sehingga pembangunan yang dilakukan di seluruh kelurahan dapat berjalan dengan lancar dan merata.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2019, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa mencapai Rp257 Triliun. Kota Medan sendiri tidak memiliki desa, tetapi yang ada kelurahan. Oleh karenanya dana itu pun disalurkan secara merata ke-151 kelurahan yang ada di Kota Medan.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Medan Minta Dinkes Data Pasien Rawat Inap Akibat Banjir

“Pengarahan ini cukup penting agar penyaluran dan penggunaan dana kelurahan tepat sasaran dan senantiasa berada dalam koridor serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sekaitan itulah, paparnya, Pemko Medan menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri Medan. Di samping itu, Pemko Medan juga memiliki tim pendamping dari internal yang saat ini tengah menunggu surat keputusan.

“Mudah-mudahan pertemuan dan pengarahan yang disampaika TP4D Kejari Medan, Pemko Medan akan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel serta transparan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Medan,” harapnya.

Atas dasar itulah, lanjut Eldin, seluruh lurah yang merupakan apratur Pemko Medan terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat itu diminta untuk menjadikan pertemuan dan pengarahan tersebut sebagai momentum untuk lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas dan amanah yang diemban.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir Terulang, Pimpinan DPRD Medan Minta Pemko Segera Lakukan Pemulihan

“Mudah-mudahan kita tidak akan pernah mendengar lagi ada pejabat Pemko Medan yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau membuat kesalahan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kejari Medan Dwi Hartono menjelaskan, dalam pengelolaan dan pengawasan dana kelurahan ini diperlukan pengetahuan agar tidak terjadi permasalahan. Apalagi saat ini sebanyak 141 kepala desa tersandung masalah hukum terkait dana desa tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Medan Dukung Bentuk UPT BPBD di Wilayah Rawan Banjir

“Untuk itu laksanakanlah yang terbaik untuk masyarakat. Saya berharap tidak ada lagi masalah yang dihadapi dan bila ada permasalah yang dihadapi para lurah nantinya, silahkan berkoordinasi dengan TP4D untuk memecahkan permasalahan tersebut,” kata Dwi.

Dia mengingatkan kepada seluruh lurah agar fokus terhadap pembangunan di kelurahannya masing-masing. Diingatkan juga, lurah jangan sekali-kali mencoba untuk menyelewengkan dana kelurahan karena nantinya akan berakibat fatal dan merugikan.

“Laksanakan tugas dengan baik dan gunakan anggaran kelurahan sebaik mungkin dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian layanilah masyarakat dengan baik dan ikhlas karena jabatan adalah amanah” imbuhnya. (*)

Konten Terkait

Kunker dan PGGS Ketua TP PKK Saksikan Pelantikan Pengurus Kecamatan dan Desa

Editor prosumut.com

Alokasi Gaji Guru Honorer Terlalu Kecil, Kepsek Diminta Siasati

Ridwan Syamsuri

Catatan Wakil Wali Kota Medan Berkantor di RSUD Pirngadi, Penerangan Kurang hingga Fasilitas Perlu Dibenahi

Editor prosumut.com

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Lomba Inovasi Cegah Covid-19

admin2@prosumut

Konflik Harimau Sumatera, Pemilik Hewan Ternak tak Dapat Kompensasi

Editor Prosumut.com

Wabup Langkat Terima Kunjungan Baznas Sumut

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara