Prosumut
Ekonomi

Papan Utama Ekonomi Baru BEI, Upaya Perlindungan Investor

PROSUMUT – Sejak diluncurkan Papan Utama Ekonomi Baru (new economy board) 5 Desember 2022, kini yang masuk dalam kategori itu 3 perusahaan startup yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), dan PT Global Digital Niaga Tbk (BELI), semuanya perusahaan digital.

“Kehadiran Papan Utama Ekonomi Baru merupakan bagian dari upaya perlindungan investor, sekaligus keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Bursa,” kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Sihar Manulang kepada wartawan di Medan Kamis 16 Maret 2023.

Workshop dengan topik Papan Utama Ekonomi Baru itu dihadiri Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT BEI dan Kepala Kantor Perwakilan PT BEI Sumut Muhammad Pintor Nasution.

Menurut Kristian, dengan mengelompokkan saham-saham ekonomi baru tersebut dalam papan tersendiri dan diberikan notasi khusus, sehingga memudahkan investor dalam mengidentifikasi dan membandingkan saham-saham dalam papan tersebut.

Kristian menjelaskan Papan Utama Ekonomi Baru ini dapat mendorong perusahaan menggunakan teknologi dan ekonomi digital. Dapat meningkatkan masyarakat untuk berinvestasi di Pasar Modal.

“Papan Utama Ekonomi Baru ini setara dengan Papan Utama yang sudah terlebih dahulu ada di BEI,” katanya.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT BEI Goklas Tambunan menambahkan, Papan Pencatatan di Bursa memiliki empat papan pencatatan sebagai listing destination saham-saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan kriterianya, yaitu Papan Utama, Papan Utama Ekonomi Baru, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

“Suatu saham dapat berpindah papan pencatatannya apabila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Bursa,” terang Goklas.

Papan Utama Ekonomi Baru yakni papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk
menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

“Papan Utama Ekonomi Baru ini setara dengan Papan Utama,” ungkapnya.

Perusahaan yang tercatat di Papan Utama
Ekonomi Baru merupakan perusahaan yang setara dengan perusahaan yang tercatat di Papan Utama.

Perusahaan yang tercatat di Papan Utama – Ekonomi Baru memiliki bidang usaha khusus yang memberikan kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Goklas menyebut tujuan implementasi Papan Utama Ekonomi Baru yakni untuk perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital.

Penerbitan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi.

Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Rencana IPO Perusahaan dengan basis teknologi dan ekonomi digital (New Economy).

“Diperlukannya segmentasi khusus pada papan pencatatan Bursa Efek Indonesia,” katanya.

Kriteria Tercatat di Papan Utama Ekonomi Baru dan Dasar Hukum yakni:

1. Memenuhi persyaratan pencatatan awal di Papan Utama

2. Memenuhi kriteria karakteristik tertentu seperti:
a. Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi
b. Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau
jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial
c. Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.

Kriteria tersebut mengacu pada landasan hukum sebagai berikut:

1. Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi
Baru

2. Surat Edaran Bursa perihal Ketentuan Pelaksanaan terkait Karakteristik Tertentu atas Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, selain saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Kriteria Karakteristik Tertentu Di Papan Utama Ekonomi Baru antara lain memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.

a. Compound Annual Growth Rate (CAGR) atau rata -rata tingkat pertumbuhan tahunan sebuah produk investasi dalam periode waktu tertentu yang lebih dari setahun sebesar 30 persen untuk 3 tahun buku terakhir untuk dapat masuk ke Papan Ekonomi Baru.

b. CAGR 20 persen untuk 4 tahun buku terakhir untuk tetap dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru. Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial.

Terdapat dua notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di papan ekonomi baru yaitu notasi khusus ‘K’ yang berarti perusahaan menerapkan saham dengan hak suara multipel (SHSM) dan tercatat di papan ekonomi baru, serta khusus ‘I’ yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di papan ekonomi baru.

Kepala Kantor Perwakilan PT BEI Sumut Muhammad Pintor Nasution mengatakan, tingkat literasi tentang Bursa Efek, termasuk klasifikasi Papan tadi memang belum tinggi.

Tercatat ada 300.000-an investor di Sumut, namun yang aktif masih 50 persen.

Sedangkan nilai transaksi investor Sumut mencapai Rp138 triliun. Tahun 2022, pertambahan investor pasar modal mencapai 50.000-an. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Tingkatkan Perekonomian dan Ciptakan Pasar Terintegrasi Lewat Revitalisasi

Konten Terkait

Tingkatkan Transaksi Pasar Modal, PT PEI Dibentuk

Editor Prosumut.com

Langganan CubMu via MyTelkomsel, Dapatkan Tambahan Kuota MAXstream

Editor prosumut.com

Pertamina UMK Academy 2024 Beri Energi Baru Menuju UMK Maju

Editor prosumut.com