Prosumut
Rilis & Seremoni

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Rentan

PROSUMUT – Hadirnya bulan suci Ramadan dimanfaatkan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha untuk mempererat silaturahmi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta.

Dalam safarinya Asep mengapresiasi dukungan Pj Gubernur Sumatera Utara dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara lewat terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumatera Utara dan Keputusan Kepala Daerah 415.4/7839/2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara.

“Ini salah satu support dari Pemprov Sumut dengan mengeluarkan surat edaran atau instruksi, sekaligus komitmen untuk mengeluarkan dana APBD dalam hal perlindungan para pekerja yang nilainya cukup luar biasa.

Sampai dengan Maret, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan Rp 365,86 miliar atas klaim yang diberikan kepada peserta di Sumut. Ini salah satu output yang menggembirakan,” ujar Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis 21 Maret 2024.

Lebih lanjut Asep mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrim.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sumut Ajak OJK Sukseskan PON XXI

Hal tersebut bisa terjadi akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua yang dialami oleh para pekerja. Karena itu, pihaknya berharap sinergi yang telah terbangun dengan baik tersebut dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.

Selain menjalin silaturahmi dengan Pemprov Sumatera Utara, pada kegiatan safari Ramadan juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah di Provinsi Sumatera Utara.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Hengky Rhosidien dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ismel Sinaga yang disaksikan oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Pj Gubernur Sumatera Utara.

Pekerja rentan Sumut dibiayai melalui APBD murni sejak tahun 2022 sebanyak 10.000 tenaga kerja dan tahun 2023 sebanyak 31.570 tenaga kerja dengan total 41.570 tenaga kerja.

Pada pertemuan itu, Hassanudin menyampaikan bahwa Pemprov Sumut mempunyai misi untuk menyejahterakan masyarakat Sumut, termasuk para pekerja.

Hal ini untuk mendukung optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan merujuk pada amanat UUD 1945 pasal 38H ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sumut Ajak OJK Sukseskan PON XXI

“Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas para pekerja. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya

Selain menemui Pj Gubernur Hassanudin, dalam rangkaian safarinya Asep juga bertandang ke Universitas Sumatera Utara yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya menjalin silaturahmi, Asep turut mengajak manajemen dan jajaran Universitas Sumatera Utara untuk turut serta dalam gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Melalui gerakan ini para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.

Asep menjelaskan, gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sumut Ajak OJK Sukseskan PON XXI

Fenomena itu akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nanti bisa bekerja tanpa rasa cemas. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.

“Lewat SERTAKAN ini, saya mengajak seluruhnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tergerak hatinya untuk membantu menyejahterakan hidup para pekerja di sekitarnya.

Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” tutup Asep.

Di kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto menambahkan seluruh pekerja, terutama di Kota Medan agar semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Sumatera Utara yang telah berkomitmen melindungi puluhan ribu pekerja rentan yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Kita berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, masyarakat pekerja terutama pekerja rentan terlindungi dari resiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga dapat hidup lebih sejahtera sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Jefri. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Bupati Pakpak Bharat Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama

Editor prosumut.com

Eldin Apresiasi Upaya BNN Perangi Narkoba Dengan Membatik

Editor prosumut.com

Pemprov Sumut Akan Pindahkan Tenakes Covid-19 dari Hotel

admin2@prosumut