Prosumut
Pemerintahan

Atasi Perbedaan Gender, Sumut Siapkan PPRG

PROSUMUT – Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan instrumen yang digunakan untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan dalam akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki laki dan perempuan yang bertujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan terhadap penerima manfaat pembangunan. PPRG ini dijadikan sebagai strategi nasional percepatan pelaksanaan pengarusutamaan (PUG). Dimana makna dari pengarusutamaan (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis.

Asisten Administrasi Pemerintahan Sumatera Utara, Drs Jumsadi, SH, M.Hum, mengatakan dimana dalam pelaksanaan Gender tersebut terdapat 4 OPD sebagai penggerak inti yaitu, BAPPEDA, Inspektorat,BPKAD dan Dinas PP-PA. Sehingga strategi nasional ini mendorong pencapaian kepemerintahan yang baik dan target target Sustanable Millenium Development Goals dengan mengacu kepada program program priotitas pembangunan.

BACA JUGA:  Rico Waas Kasih Sinyal ke Pejabat Internal, Isi 10 Jabatan OPD Kosong Lewat Manajemen Talenta

“Program prioritas pembanguna untuk daerah sesuai dengan RPJMD, Renstra OPD, RKPD dan RKA – OPD. Sehingga hasil dari implementasi strategi ini merupakan capaian kinerja pemerintah daerah baik pada tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya di Medan, Rabu (3/7).

BACA JUGA:  DPRD Medan Perbarui Tata Tertib, Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan

Dikatakannya, berdasarkan pada situasi yang ada, advokasi anggaran yang responsif gender difokuskan agar strategi pembangunan lebih berorientasi pada pembunan infrastruktur, dan adanya alokasi sumber daya yang adil untuk berbagai kelompok masyarakat.

“Oleh karena agar 4 OPD dimaksud dapat lebih maksimal untuk mengakomodir anggaran yang responsif gender sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya.

Untuk tingkat Provinsi, katanya,PPRG secara teknis telah menjadi bagian dari mekanisme penganggaran yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri. Pada dasarnya pedoman pelaksana PUG didaerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan perspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra RKPD dan RKA OPD.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

“Kemudian kelompok masyarakat harus lebih pada upaya yang adil dalam setiap tahapan proses pembangunan.Sehingga dalam rangka meningkatkan capaian kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan PUG melalui PPRG dan pemerintah melakukan evaluasi yang mana hasilnya nanti akan jadi komitmen tinggi dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Konten Terkait

Uji Coba Solar Dryer Dome Pesan Bupati : Keladang Lebih Cepat Pulang Lebih Lama

Editor prosumut.com

Kasus Sembuh Covid-19 Sumut Tambah 76, Positif 73

Editor Prosumut.com

DPR Sahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Editor prosumut.com

Tabliq Akbar Peringati HUT ke-89 Al-Wasliyah, Mari Bersama Wujudkan Langkat Religius

Editor prosumut.com

Kontroversi Berakhir, Ahok Akhirnya Jabat Komisaris Utama Pertamina

valdesz

Kader TP PKK Medan Diharap Jadi Agen Sosialisasi Perwal 27/2020

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara