Prosumut
Korupsi

Sunat Dana BOK, Oknum Kapus di Langkat Tersangka

PROSUMUT – Penyidik Kejari Langkat menetapkan Kapus Desa Teluk di Kecamatan Secanggang sebagai tersangka, Senin 11 Januari 2021.

Pasalnya, oknum kapus berinisial dr ED itu diduga memotong atau menyunat dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun anggaran 2017 sampai 2019.

“Saudari ED selaku Kapus Desa Teluk Kecamatan Secanggang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 pada 11 Januari 2021,” jelas Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali.

Dalam praktiknya, diduga telah dilakukan tersangka sejak mengemban jabatan tersebut. “Penetapan tersangka terhadap Saudari ED dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana BOK sebesar kurang lebih 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yang berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk sejak tahun anggaran 2017 sampai 2019,” bebernya.

Akibat ulahnya, ujarnya, total uang yang disunat tersangka berhasil dikumpulkan kurang lebih sebesar Rp200 juta.

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf f atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kantor Wali Kota Medan Digeledah KPK

Ridwan Syamsuri

Imam Nahrawi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Editor prosumut.com

Kumpulkan Duit “Serangan Fajar”, eh… Malah Kena OTT

Val Vasco Venedict

Kejari Langkat Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga

Editor prosumut.com

Temuan BPK Sumut Soal Pasar Peringgan, PT Parbens Bayar Sewa Tak Sesuai Perda

Editor prosumut.com

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara