Prosumut
Umum

21.199 Warga Kabupaten Nias Belum Rekam e-KTP

PROSUMUT-Hingga 31 Desember 2018, tercatat ada 21.199 warga Kabupaten Nias yang belum merekam e-KTP. Namun dari jumlah itu, diperkirakan tidak berada di tempat atau sudah merantau.

“Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman (e-KTP) sebanyak 94.331 jiwa,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Penggunaan Data Disdukcapil Kabupaten Nias, Rosali Zebua kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).

“Jumlah ini belum dapat kita pastikan, apakah semuanya belum pernah merekam. Karena dari pengalaman sebagian warga yang merantau ke daerah lain, disana mereka sudah melakukan perekaman. Mereka mengaku belum merekam, namun saat diambil sidik jari disini baru ketahuan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan perekaman,” sambungnya.

Bagaimana soal pemblokiran data warga yang belum melakukan perekaman per 31 Desember 2018? Rosali menjelaskan, berdasarkan rapat konsultasi dengan Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pada September 2018 yang lalu, aturan itu tidak serta merta diberlakukan secara permanen.

Namun, masih diberi kesempatan kepada warga yang mau melakukan perekaman sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Tidak mesti per 31 Desember 2018 seluruhnya data warga diblokir. Tapi akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Rosali.
Pemblokiran bertahap sudah dilakukan. Rosali mengatakan, sebagian data warga Kabupaten Nias yang sudah berumur 23 tahun ke atas telah diblokir.

Sebelum dilakukan pemblokiran, terlebih dahulu melakukan pengecekan data melalui kartu keluarga. Setelah dipastikan kepada keluarganya bahwa yang besangkutan tidak berada ditempat atau sudah pindah ke daerah lain, baru dilakukan penonaktifan data.

“Memang sebagian data penduduk sudah kita blokir. Kedepan akan terus kita non aktifkan. Kalau jumlahnya belum kita hitung,” tutur Rosali.

Kepada masyarakat Kabupaten Nias, Rosali mengimbau secepatnya melakukan perekaman. Bila sudah pindah, segera urus surat pindah.

“Sebab jika tidak, data akan hilang secara otomatis saat pencetakan kartu keluarga,” kata Rosali.

Namun menurut Rosali, data yang sudah diblokir ini masih bisa diaktifkan kembali saat yang bersangkutan melakukan perekaman.

“Data yang belum melakukan perekaman sudah kita sampaikan kepada Camat untuk diteruskan informasi ini kepada warga. Selain itu kita juga sudah menjemput bola dengan melakukan perekaman secara langsung ke desa-desa,” katanya.(ed) 

Konten Terkait

Aceh Besar Diguncang Gempa 4,9 SR

Editor prosumut.com

Ruangan di Puskesmas Kuala Langkat Terbakar

Editor Prosumut.com

Pengusaha di Sumut Wajib Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Editor prosumut.com

Tanjungmorawa Kota Padat PKL, Tutup Parit dan Badan Jalan

admin2@prosumut

Dr Rudi Sinaga Hadiri Raker SPMI Sumut, Bahas Soal Pendidikan dan Sosial

Editor prosumut.com

Sekretaris DPP MAPAN RI Ultimatum Partai yang Calonkan Mantan Pecandu

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara