PROSUMUT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan kebijakan tak ada lagi kewenangan melakukan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor (polsek).
Keputusan tersebut dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan pada kegiatan Commander Wish, 28 Januari 2021.
Selain itu, keputusan ini memperhatikan usulan dari Kepolisian Daerah perihal penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan kamtibmas dan bukan melaksanakan penyidikan perkara.
Terkait putusan Kapolri tersebut, Polda Sumatera Utara telah menerimanya. Di jajaran Polda Sumatera Utara, ada 19 Polsek yang diputuskan untuk tidak lagi menangani penyidikan.
Sebanyak 2 Polsek terdapat di Deli Serdang, 3 Polsek di Humbang Hasundutan (Humbahas), 4 Polsek di Simalungun, 1 Polsek di Tapanuli Utara (Taput), 3 Polsek di Mandailing Natal (Madina).
Kemudian, 1 Polsek di Pakpak Bharat, 1 Polsek di Padangsidimpuan, 1 Polsek di Samosir, 1 Polsek di Padang Lawas, 1 Polsek di Nias, dan 1 Polsek di Nias Selatan.