PROSUMUT – Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba, Syahril Ahmad (31) dari rumahnya di Jalan Pendidikan II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus plastik klip dengan berat bersih 730 gram dan 1 unit timbangan elektrik.
“Tersangka ditangkap pada Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik I AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, Rabu 10 Maret 2021.
Menurut Paul, penangkapan tersangka Syahril bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Pendidikan. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh personel.
“Barang bukti narkoba tersebut ditemukan di ruang tamu rumah tersangka. Namun, pengakuan tersangka, narkoba itu milik abangnya yang bernama Cenny (DPO) untuk dititipkan,” ujar Paul.
Saat ini, sambung Paul, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum. “Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap dan menangkap sindikat narkoba lainnya,” tandas dia. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :