PROSUMUT – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua bidan sebagai tersangka terkait kasus penjualan bayi di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.
Kedua bidan tersebut berinisial RS (43) dan SP (42), yang merupakan warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
“Keduanya ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga kepada wartawan, Jumat 19 Februari 2021.
Dikatakan dia, dalam kasus tersebut saat ini sudah 3 orang ditetapkan tersangka.
“Untuk barang bukti adalah dua bayi yang diamankan, satu bayi berusia 14 hari dan satu lagi 3 minggu. Kedua bayi sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan,” ungkapnya.
Menurut Simon, peran bidan RS yaitu pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka A SIA pada Oktober 2020 lalu.
“Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakuinya,” kata Simon.
Sedangkan bidan SP berperan menjual bayi pada bidan RS.
“Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami kasus dan sindikatnya,” ucap Simon.
Ia menyebutkan, pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan orang tua bayi.
“Kita butuh keterangan dari orang tuanya, apakah bayinya dijual, diculik atau bagaimana,” pungkasnya. (*)
Foto :