PROSUMUT – Persidangan kasus dugaan kurir sabu seberat 134 kg sabu, dengan terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin harus ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 20 September 2019.
Penundaan itu disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dikarenakan para saksi dari narapidana rekanan terdakwa yang akan dihadirkan dinyatakan sakit.
Meskipun ditunda, Nur Ainun mengatakan pihaknya nantinya akan menuntut terdakwa atas keterlibatan pengiriman pertama.
“Dari fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan lalu, terdakwa ini melakukan yang pertama saja. Yang kedua dan ketiga dia tidak ada connect lagi. Yang 60 kg itu, kita akan tuntut sesuai itu saja, kalau nanti hakim berkata lain itu pendapat hakim,” ucapnya.
Dikatakannya, yang melanjutkan peredaran sabu pengiriman kedua dan ketiga dilakukan oleh terdakwa Syakirin Alias Bule dan Ane.
“Yang berperan di pengiriman kedua dan ketiga itu dilanjutkan oleh Syakirin dan Ane tapi dia DPO. Jadi saya tegaskan sama BNN Itu PR kalian lah orang BNN untuk mencarinya. Karena yang melanjutkan itu kan Syakirin, harusnya dia yang bertanggungjawab,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa terdakwa melakukan pengiriman itu karena di bawah pengancaman.
“Jadi terdakwa ini dulunya kan penduduk gelap di Malaysia terus paspor juga sudah mati. Jadi Bang PON yang DPO ini menyuruhnya dengan mengancam akan dilaporkan,” ungkap JPU Nur Ainun.
Ia menyebutkan, para DPO yaitu Syakirin merupakan warga Aceh, lalu Ane merupakan orang Indonesia yang tinggal di Malaysia. Sedangkan Bang PON merupakan warga negara Malaysia.
Dia menambahkan, sidang berikutnya nantinya akan dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli dari pengacara terdakwa.
“Kita akan lanjutkan di minggu depan dengan keterangan dari para narapidana ini. Juga dari pengacara juga katanya ada saksi ahli,” pungkasnya.
Sebelumnya, saksi Abdul Kawi menerangkan bahwa dalam ketiga kali pengantaran dirinya hanya diperintah terdakwa pada pengiriman pertama.
“Jadi dia (terdakwa) di Malaysia, pengantaran yang pertama saja, yang telah kedua udah enggak dia lagi. Karena kedua yang suruh itu udah Syahkirin bukan dia lagi. Yang pertama itu 60kg,” terangnya saat ditanya Jaksa.
Hal ini mengartikan bahwa terdakwa tidak bertanggungjawab atas barang bukti sabu yang seluruhnya sebanyak 134 kg yang didakwakan padanya.
Kuasa Hukum terdakwa, Andreas FK juga menambahkan, bahwa keterangan para saksi menandakan bahwa kliennya tidak bisa didakwakan menjadi kurir 134 kg.
“Poin sangat jelas sebenarnya semua peredaran ini ada yang pelaku utama. Dimana klien kita ini hanya terlibat pada pengiriman yang pertama, itu pun dengan banyak ancaman. Karena di dalam dakwaan juga jelas bahwa klien kita ini sudah tidak mau dan dipaksa oleh orang bernama PON,” terangnya.
Hal itulah yang membuatnya yakin bahwa terhadap terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena melakukan dengan terpaksa.
“Jadi karena dia juga dipaksa dan diancam oleh PON tersebut, ya bagaimana kalau orang dalam ancaman. Dia melakukan itu karena ketakutan,” tegasnya.
Baginya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sudah benar yang menyebutkan kliennya dipaksa menjadi kurir sabu tersebut. “Dakwaan jaksa memang lebih meringankan karena tidak bersalah dan sudah bilang tidak mau,” pungkas Andreas. (*)