PROSUMUT – Anggota DPRD Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Lima legislator Sumut itu bakal mendengar surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima anggota DPRD itu ialah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga. Mereka diduga kuat menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
Lima orang itu merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga menerima fulus Rp300-350 juta per orang dari Gatot. Suap dari Gatot diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
KPK telah menerima pengembalian uang Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk dijadikan barang bukti.
“Hingga hari ini, ada total Rp8 miliar uang yang diterima, telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11/2018) lalu.
Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga memeriksa tiga tersangka. Ketiga legislator DPRD Sumut yang diperiksa itu yakni Washington Pane, Taufan Agung Ginting, dan John Hugo Silalahi.
“Penyidik mengonfirmasi kepada tiga tersangka itu tentang barang bukti yang terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka,” pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
Ke-38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Lalu, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie.
Selanjutnya, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring. Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi.
Ada juga Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (ed)